SUMENEP – Berkas hasil pemeriksaan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, saat sudah sampai di meja Kejaksaan Negeri (Kejari).
Diketehui, berkas itu sudah masuk pada hari Jumat 31 Januari 2020 kemarin. Hal itu diungkapkan langsung oleh Novan, Kasi Intel Kejari Sumenep, saat ditemui awak media di kantorya. Dia mengaku telah menerima berkas laporan terkait kasus dugaan Tipikor tersebut.
Novan juga menegaskan, akan segera mempelajari dan mengembangkan kasus dugaan Tipikor tersebut secara mendalam terkait unsur formil dan materillnya.
“Masih kami teliti formil dan materilnya, kalau sudah lengkap kami konfirmasi lagi ke Polres. Setelah di teliti apakah ada keterkaitan dengan pihak lainnya, atau ada pengembangan tersangka lain,” Kata Dia, pada awak media, Selasa (04/02/2020).
Pihaknya juga memastikan, nantinya sebelum kode P21 n dikeluarkan, Novan akan mempelajarinya dalam rentan waktu 14 hari kedepan kasus tersebut.
“Untuk yang menangani kasus ini adalah Kasi Pidana Khusus (Pidsus). Kami dikasih waktu 14 hari untuk meneliti berkas ini,” tegasnya.
Novan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka masih akan menunggu dari hasil penelitian berkas yang dilemparkan oleh Polres Sumenep.
“Untuk tersangkanya akan kami konfirmasi lagi, soalnya berkasnya ada dua, untuk Kejari dan Pengadilan Negeri. Kalau dari polres ini kan belum ditahan, karena ini belum tahap dua. Kalau sudah lengkap P21, sidangnya nanti di Tipikor Surabaya,” bebernya.
Namun, Sambung Novan, dalam waktu 14 hari kedepan, pihaknya menegaskan akan memaksimalkan berkas yang dikirim oleh Polres Sumenep, sebelum dikeluarkannya kode P21.
“14 hari itu sudah maksimal, kalau belum lengkap kita kembalikan dulu ke Polres, kecuali sudah lengkap beserta saksi, tersangka, dan dokumen, baru bisa P21,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan Gdung Dinkes Tersebut, pihak penyidik sudah menetapkan Dua tersangaka terkait kasus tersebut. Yakni, tersangka berinisial I dam berinisial A.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil