BANGKALAN – Pada bulai Mei lalu, Kasus BUMD PD Sumber Daya Bangkalan dinaikkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Bangkalan, Putu Arya Wibisana saat menggelar press conference bersama awak media, Jumat (7/5/2021).
Dalam pres confrence itu dijelaskan Putu, bahwa penanganan kasus BUMD sudah dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan dugaan kerugian mencapai 15 Milliar.
“Kasus ini berkaitan dengan penyertaan modal BUMD kepada PT. Tanduk Majeng, kerugian itu bisa bertambah bahkan bisa berkurang,” Tegas Putu dihadapan para awak media.
Namun mengejutkan, setelah didesak Publik, akhirnya Kejaksaan Negeri Bangkalan tiba-tiba menghentikan kasus Penyidikan BUMD tersebut dengan mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dengan pertimbangan kurangnya alat bukti.
“Iya mas, kasus BUMD sudah dihentikan, surat keluar perhari senin kemaren (29/11/2021), hal itu juga didasarkan hasil ekspos tim penyidik Kejaksaan,” Terang Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, Selasa (30/11/2021)
Menurut Dedi, saat ini pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail unsur yang tidak terpenuhi sehingga kasus tersebut di SP3 walaupun sebelumnya sudah disebutkan ada dugaan kerugian mencapai 15 Milliar.
“Untuk lebih detailnya, nanti akan kita rilis ke temen-temen,” katanya.
Terpisah, Direktur BUMD PD Sumber Daya yang saat ini telah berubah nama menjadi PT Sumber Sejahtera menjelaskan secara singkat, bahwa SP3 yang di keluarkan pihak Kejaksaan merupakan wewenang Kejaksaan.
“Saya tidak etis mengomentari itu, tentunya SP3 itu dikeluarkan sudah melalui kajian barang bukti,” Ucap Fuzan Jakfar singkat. (Mahallil)