jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Habib Palsu Divonis 2 Bulan Kurungan Penjara Oleh Pengadilan Negeri Pamekasan

Jumat, 26 November 2021 | 6:29 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 692

PAMEKASAN – Warga Pamekasan dan sejumlah ulama diresahkan adanya habib palsu yang memperdayai Masyarakat selama 10 tahun salahsatunya pengasuh pondok pesantren Sombi Umbul Bengkes Kadur. Kamis (25/11/2021)

Pasalnya, penyamaran habib palsu tersebut sudah berkali-kali mendatangi dan meminta sejumlah uang dengan berbagai modus.

Pengasuh ponpes Sombi Umbul RKH. Anwar Tohir selaku saksi korban menyampaikan awalnya Ahmad Anis bertamu berlagak habib dengan memakai baju koko agar dapat di yakinkan penampilannya ketika mengaku sebagai Habib.

“Sebelumnya saya dapat pesan WhatsApp dari habib Muhammad Al Habsyi Ketapang Sampang mengatakan dalam isi pesannya bahwa berhati-hatilah dengan orang ini sekaligus disertakan foto pelaku, bersama dua orang disampingnya,” terang KH. Anwar Tohir

Sementara itu, RKH. Anwar Tohir sempat merasa kasihan kepada pelaku modus penipuan yang mengaku Habib tersebut dikarenakan memakai nasab atau keturunan sang Baginda nabi Muhammad SAW.

Baca Juga:  Bupati Badrud Lantik Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak 2019, Ini Nama-namanya

“Seharusnya kalau orang biasa tidak boleh menggunakan gelar Habib apa lagi sampai mengaku-ngaku sebagi keturunan Habib”

Selanjutnya sapaan akrabnya Ra Anwar mengatakan dengan adanya proses hukum seperti ini menjadikan efek jera kepada pelaku yakni Ahmad Anis untuk tidak mengulangi lagi.

“Yang Mulia hakim telah memvonis pelaku Ahmad Anis bersalah, melanggar pasal KUHP 379 tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara”.tandasnya

Reporter: Afif
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.