SUMENEP – Mewabah Virus Corona Atau Covid-19 tak hanya membuat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda, melainkan juga berdampak pada pembekuan tenaga ad hoc yakni, Panitia Pemilihan Kecamatam (PPK) dan Panitian Pemungotan Suara (PPS).
Kendati demikian, gaji tenaga Ad Hoc PPK dan PPS dinaikkan. Hal itu, disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Rafiqi Tanzil, dia mengakatan bahwa kenaikan gaji tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan RI Nomor S-138/MK.02/2020, tanggal 28 Februari 2020, tentang usulan standart biaya honorarium badan ad hoc pemilihan 2020,
“Jadi ada kenaikan lagi untuk PPK, sekitar Rp 2.500.000 untuk ketua dan Rp 2.200.000 bagi anggota, dan nanti harus disesuaikan lagi agar bisa padu dengan aturan baru itu,” kata Tanzil pada media iji saat di konfirmasi, Jumat (03/04/2020).
Adapun rinciannya, kata Tanzil, dalam surat tersebut, yakni untuk Ketua PPK yang sebelumnya Rp 2.200.000 menjadi Rp 2.500.000. Sedangkan, anggota PPK yang sebelumnya Rp 1.900.000 menjadi Rp 2.200.000.
“Kalau untuk PPS rinciannya yakni, untuk Ketua PPS yang semula Rp 1.200.000 naik menjadi Rp 1,500.000, anggota PPS semula Rp 1.150.000 naik Rp 1.300.000,” bebernya.
Akan tetapi, sambung tanzil, untuk saat ini, aturan itu, belum bisa diterapkan oleh KPU Sumenep. Lantara harus melakukan penyesuaian ulang soal honorarium itu, karena hingga saat ini KPU Sumenep masih mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Itu belum pasti, sebab belum ada aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kalau Pemkab menyatakan belum siap mau gimana lagi, itu tergantung Daerah. Sebab, itu dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang punya jelas Pemkab,” imbuhhya.
Sedangkan kata Tanzil, dalam NPHD Sumenepyang ditandatangani ketua KPU bersama Bupati Sumenep itu menyebutkan, untuk honor Ketua PPK Rp 1.850.000 dan anggota PPK Rp 1.600.000. Sedangkan honor untuk Ketua PPS Rp 900.000 dan anggota PPS Rp 850.000. Sementara untuk KPPS Rp 550.000.
“Jadi itu yang belum pasti, karena perlu penyesuaian lagi dengan yang baru. Sedangkan yang ada di NPHD mengacu pada S-118 atau aturan yang lama tersebut,” Bebernya.
Disamping itu, lanjutnya, anggaran NPHD nantinya ada penyesuaian tingkat program yang sudah direncanakan lebih awal.
“Kita kemarin mengusahakan naik sampai Rp. 2.200.000, dan saat ini kita masih belum sampai pada jumlah itu. Dan tidak sampai Rp. 2.500.000. Namun, kita tetap akan mengusahakan sampai di nominal Rp. 2.200.000. Dan untuk Rp. 2.500.000 kita masih berfikir ulang,” urainya.
Rafiqi mengaku, bahwa anggaran KPU Sumenep masih ditangguhkan sebab dampak covid-19.
“Saat ini masih di tangguhkan karena semua program diarahkan kepada pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil