SUMENEP – Dua pembangunan proyek realisasi Dana Desa (DD) Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, diduga tidak sesuai spek, diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Diketahui, dua proyek tersebut yakni, Pembangunan Plengsengan dan Penahanan Tanah dan Pembangunan Galian Saluran Air yang berlokasi di Dusun Bakong Timur Desa Setempat.
Pasalnya, dari kejadian itu, anggota Aktivis Independen Jakarta (AIJ), Londo, melakukan pengaduan pada Kejari Sumenep, dengan dugaan adanya Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dalam realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu.
“Saya melaporkan itu terkait adanya indikasi tindakan dugaan Tipikor ataupun penyalahgunaan wewenang dari Kades Lapa Taman,” kata Londo, pada awak media, Rabu (19/02/2020).
Dia mengaku, telah melakukan pengaduan Kades Lapa Taman dengan adanya dugaan Tipikor pada DD yang digunakan untuk pembangunan dua peroyek tersebut.
“Saya melaporkan Abu Huraera, sebagai Kades Lapa Taman, terkait adanya DD yang digunakan pada pembangunan plengsengan dan tembok penahan tanah, serta galian saluran air tahun anggaran 2018. yang berada di Dusun Bakong Timur,” tambahnya.
Pihaknya menyatakan telah terjun langsung kelapangan, dan menghimpun keterangan dari warga desa setempat, terkait adanya penyelewengan DD tersebut.
“Hasilnya, benar. Kades tersebut telah menyalahgunakan anggaran DD,” kata Londo
Bahkan Dia mengungkapkan, selain ke Kejari, Londo juga mengirim surat laporan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, melalui bagian Kasi Umum (Kasium).
“Besok saya akan menuntut Inspektorat untuk mengaudit langsung, karena saya sudah melaporkan pada Kementerian Desa (Kemendes) dan Satuan Petugas (Satgas) Kemendes, untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Tidak hanya itu, Dia memastikan bahwa pihak Kemendes telah menanggapi laporan penyelewengan DD Lapa Taman tersebut.
“Pihak Kemendes akan langsung menghubungi Inspektorat Sumenep,” singkatnya.
Selanjutnya, Londo menjelaskan, dugaan penyalahgunaan DD di Desa tersebut, data yang dipegang kini telah dikantonginya. Temuan pertama, pada pengerjaan pembangunan plengsengan dan penahanan tanah yang volumenya 246 x 1.50 x 0,30 M itu, Dia menjelas bahwa sebelumnya memang sudah ada.
“Hanya saja ditambah semacam ban-banan saja, dan pengerjaannya tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2018. Serta, banyak pengerjaan yang asal-asalan yang mengakibatkan pada kerugian negara yang mengacu pada kekayaan diri,” imbunya.
Adapun temuan kedua, lanjut Londo, yakni pembangunan galian air yang volumenya diketahui 620 x 2,00 x 1,50 meter tersebut, ternyata hanya dilakukan pembersihan sungai saja.
“Itu sungai tidak digali sesuai dengan hasil Musdes,” tandasnya.
Sementara, sampai berita ini dimuat Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan, belum bisa di minta keterangan meski saat dihubungi media ini melalui sambungan selularnya, tidak ada reapon.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil