PAMEKASAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sebut dibukanya kembali tempat hiburan karaoke di bumi gerbang salam ulah oknum pengusaha, Senin (30/9/2019).
Menurutnya, tempat hiburan karaoke tidak boleh beroperasi di Pamekasan. Sebab, tempat tersebut ladang maksiat. Seperti halnya prostitusi dan mabuk-mabukan.
“Di Perda itu sudah jelas. Bahwa izin usaha karaoke itu dihapus di Pamekasan, karena sudah di revisi Perda-nya,” tegas Ismail saat dimintai di kantornya.
Dikatakan Ismail, tempat hiburan karaoke yang kembali dibuka dilakukan oleh oknum pengusaha. Sehingga, kata dia, cara penindakannya lebih mudah.
“Kalo itu masih ada berarti ada oknum dan tinggal disesuaikan saja dengan regulasi yang ada,” ungkapnya.
Diketahui, penutupan tempat hiburan karaoke tanggal 2 Januari 2019 kemaren, dilakukan langsung Bupati Pamekasan bersama Ormas Islam FPI dan LPI.
Reporter: Halili M
Editor : Mahallil