SUMENEP – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep dalam pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) ditekankan mengunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD)
Pasalnya, Sesuai data pada tahun 2017 Pemerintah mengalokasikan DD sekitar Rp 67 trilyun untuk sekitar 75 ribu desa di Indonesia. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat
Selama ini penggunaan DD mayoritas hanya digunakan untuk pembangunan Infrastruktur Desa, sehinggat saat ini diharapkan Penggunaan DD digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melaui pengembangan BUMdes disetiap Desa.
“Adanya DD ini kan sebagai Prioritas yang diamanatkan oleh Kementerian, Pemerintah menginginkan BUMdes itu sesuai dengan potensi apa yang bisa dikelola dan dikembangkan,” ungkap Kepala DPMD Sumenep, Moh. Ramli, pada awak media, Senin (2/12/2019).
Akan tetapi, Sambung Ramli, tidak secara keseluruhan DD/ADD itu, dialokasikan untuk pengembangan BUMdes, karena disetiap Desa yang ada disumenep ini mempunyai potensi yang sangat beragam
“Kita tidak serta merta DD/ADD ini dijadikan hal wajib kepengelolaan BUMdes, tapi kami terus mendorong, unit usahanya harus sesuai dengan potensi yang bisa dijalankan di Desa masing-masing,” imbunya.
Pihaknya juga menerangkan, Penggunaan DD/ADD bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dimasing-masing Desa, namun, pengembangan BUMdes diutamakan.
“Desa manapun bisa menggunakan DD/ADD ini, bisa pula digunakan untuk menjalankan BUMdes, tapi harus jelas peruntukannya,” Pungkasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil