SUMENEP – Sampai saat ini, wabah Virus Corona atau Covid-19 masih menjadi pandemi global yang harus segera dicegah dan diperangi. Karena hal itu, Kementrian Desa (Kemendes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020, tentang Desa Tanggap Covid-19
Diketahui, SE tersebut mengimbau bahwa anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2020 dikonsentrasikan pada dua fokus yakni, dalam penanganan, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Menangapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid. Pemdes) Supardi, mengatakan bahwa pihak DPMD sudah mengeluarkan SE kepada tiap Kecamatan dengan nomor:443.2/429/4351/1835/2020, tetntang peningkatan kewaspadaan Covid-19.
“Isi SE itu, Desa harus menganggarkan kegiatan penanganan Covid-19. Kegiatan itu sesuai dengan isi yang ada di SE Kemendes terkait penanganan Covid-19,” kata Supardi, saat dikonfirmasi di kantornya, Sumenep, Kamis (02/04/2020).
Dia menjelaskan bahwa, rincian SE yang dikeluarkan oleh pihak DPMD salahsatunya adalah, Kepala Desa (Kades) harus menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang perubahan penjabara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) apabila sudah ditetapkan, jika masih belum ditetapkan, maka Desa yang langsung menganggarkan.
“Sampai saat ini masih ada beberapa Desa yang masih belum menetapkan APBDes,” jelas Supardi.
Bahakan, sambung Supardi, untuk pencairan AD dan ADD, sampai saat ini, masih belum ada yang cair, sebab di Sumenep, belum ada satu desa pun, yang meminta untuk mencairkan AD dan ADD.
Maka dari itu, kata Supardi, untuk penganggaran hal tersebut, bisa melalui urunan dan dana tak terduga, setelah cair baru kemudian di sesuaikan, sebab hal ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Untuk jumlahnya tidak ada batasan, sesuai kebutuhan masing-masing Desa, tiap Desa kan kebutuhanya berbeda-beada,” uraunya.
Supardi, mejelaskan bahwa, pemerintah sudah memberikan aturan bagi tiap Desa harus menggunakan Anggaran tak terduga untuk Bencana.
“Penanganan bencana apa saja, anggarannya diambil dari anggaran tidak terduga dalam APBDes,” tandasnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil