BANGKALAN – Akhir-akhir ini, masyarakat Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, khususnya Masyarakat Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal mendapat sorotan, hal ini terjadi ketika Komisi A DPRD Bangkalan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pemotongan kapal, pada hari Senin (9/3/2020).
Dari hasil Sidak ditemukan bahwa, Pemotongan Kapal yang ada di Desa Tanjung Jati Kamal dinyatakan kegiatan Ilegal dan harus ditindak tegas, karena banyak yang dirugikan, bahkan Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron dalam pernyataannya di beberapa media akan menindak tegas bagi para pelaku usaha yang tidak berizin.
“Sejauh ini, Pemkab Bangkalan sudah mengkaji aktivitas industri pemotongan kapal, kami akan mendorong terus pemilik perusahaan untuk mengurus perizinannya, kalau tidak, akan kami tindak tegas,” kataya, dikutip dari media online matamadura.com, terbit Senin (9/3/2020)
Dilain sisi, ketegasan Bupati Bangkalan untuk menindak tegas bahkan akan ditutup paksa kegiatan Pemotongan Kapal Di Kamal berbanding terbalik dengan sikap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ainul Gufron melunak terkait keberadaan Pemotongan Kapal yang ada di Desa Tanjung Jati Kecamatan Kamal, ia menganggap bahwa Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa selagi belum ada payung hukum.
“Jika dikataka ilegal dan harus ditutup saya sangat setuju, tetapi jika ditarik benang merahnya, inikan kita melakukan sesuatu yang belum diatur, kami harap ada Perda yang mengatur industri pemotongan kapal, agar Pemkab punya payung hukum dan ada income untuk Bangkalan dari pemotongan kapal itu,” katanya kepada wartawan matamadura.com yang terbit pada hari Kamis (12/3/2020)
Masih menurut Ainul dikutip dari media matamadura.com, salah satu payung hukum itu adalah Perda yang mengatur retribusi pemungutan pajak terhadap industri pemotongan kapal.
” Kehadiran Perda Industri pemotongan Kapal bisa mengatur pencemaran lingkungan dan retribusi untuk menambah PAD Bangkalan,” tambah Ainul
Reporter: Mahallil