SUMENEP – Terbatasnya ketersedian blangko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep Ajukan 70 ribu keping blangko untuk tahun 2020
Pasalnya, setelah Pesta Demokrasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin, pemerintah pusat membatasi regulasi e-KTP yakni, hanya 500 keping perbulan
“Setelah Pilpres kemarin untuk ketersediaan blangko e-KTP dibatasi hanya 500 keping perbulan, jadi itu sangat terbatas untuk daerah sumenep ini,” ungkap Wahasah, Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Capil, Disdukcapil Sumenep, Jumat (10/01/2020).
Sehingga untuk saat ini, Sambung Wahasah, pencetakan e-KTP diprioritaskan untuk pemula yang tidak pernah mempunyai e-KTP sebelumnya, dan juga perubahan dari KTP biasa ke e-KTP
“Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kami ganti dengan penerbitan Surat Keterangan Pengganti KTP yang aktif selama 6 bulan,” paparnya saat ditemui di ruangannya oleh media ini.
Wahasah juga mengungkapkan bahwa, di tahun 2020 ini, Disdukcapil Sumenep ajukan 70 ribu keping Blangko e-KTP ke pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.
“Iya kalok disetujui Alhamdulillah, berarti kebutuhan masyarakat untuk memperoleh e-KTP bisa terpenuhi,” pungkas wahasah.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil