BANGKALAN – Bisnis bahan bakar kendaraan bermotor atau yang biasa disebut Pertamini kian menjamur di masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini tak ada satupun yang memiliki ijin. Meski demikian, pemerintah tak dapat melakukan tindakan, sebab tak ada Perda yang mengatur pelarangan bisnis tersebut.
Moh Hasbullah, Kabid Informasi dan pengendalian penanaman modal mengaku, pihaknya tidak bisa menutup adanya bisnis tersebut. Sebab, sampai saat ini tidak ada landasan Perda yang mengatur hal tersebut.
“Kita mau tindak juga tidak bisa, sebab gak ada Perda yang mengatur hal itu,” ucapnya. Kamis (13/06/2019) saat ditemui dikantornya.
Namun demikian, merujuk pada pasal 2 PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas, kegiatan usaha harus berdiri dalam bentuk badan usaha dan memiliki izin usaha resmi. Dari peraturan tersebut, pemilik usaha bahan bakar minyak harus berbentuk badan usaha dan bukan perseorangan.
Selain itu, kenyataan dilapangan juga terjadi banyak pelanggaran. Para pengusaha pertamini mengesampingkan syarat teknis keselamatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan salah satunya penggunaan alat serta penyimpanan BBM yang tidak sesuai dengan prosedur.
Tak hanya itu, bagi pemilik usaha ilegal ini juga bisa dijerat hukum sesuai dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengangkut serta menjual BBM bersubsidi dari pemerintah maka akan dituntut kurungan paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (yis/lil)