BANGKALAN – Perkembangan minimarket di Bangkalan semakin marak. Hal ini membuat persaingan minimarket dan pasar tradisional semakin tidak sehat.
Meski begitu, peredaran minimarket tak dapat dicegah. Apalagi saat ini dalam sistem perijinan dapat secara bebas mendaftarkan ijin usaha tiap badan usaha melalui sistem online atau biasa disebut Online System Submition (OSS).
“Sekarang perijinan sudah melalui sistem online, jadi berbagai badan usaha dapat dengan leluasa membuat usaha dimanapun termasuk Bangkalan,” ucap Moh Hasbullah Kabid Informasi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP. Kamis (13/06/2019)
Menurut Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan area pasar tertuang peraturan jarak 3 kilometer antara pasar tradisional dan pasar modern/minimarket/swalayan, selain itu juga diatur jam operasional dan barang yang disediakan harus berbeda.
Namun pada kenyataan dilapangan, jam operasional relatif sama meskipun jam operasional minimarket lebih lama. Selain itu, barang-barang yang disediakan beberapa masih sama.
“Sisi positif dari adanya pasar modern ini selain memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga dapat menyerap pengangguran di sekitar area berdirinya minimarket tersebut,” tambahnya. (yis/lil)