BANGKALAN – Awal tahun Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) mendapatkan laporan dari warga setempat yakni laporan mengenai adanya pelecehan seksual.
Menurut Ismanto, kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kasus tersebut terjadi pada seorang anak dibawah umur yang masih berumur 15 tahun oleh tunangannya sendiri yang berumur 25 tahun. Selain dilecehkan ternyata korban juga diancam, video pelecehannya akan disebarluaskan.
“Yang melaporkan pada pihak kami adalah keluarga korban, itupun karena ternyata korban diancam oleh tunangannya bahwa video pelecehan tersebut akan disebar luaskan jika korban tidak mau melayani keinginan jahat tersangka. Hal ini kan menimbulkan trauma pada korban” katanya. Senin (03/02/2020)
Ismanto memaparkan hal ini terjadi karena kurangnya perhatian orang tua terhadap anak sehingga anak yang menjadi korban dan kurangnya pengawasan.
“Pada dasarnya anak ini kekurangan perhatian, dia tinggal bersama neneknya yang sudah tua, orang tua telah bercerai dan ibunya bekerja di luar negeri sehingga kurang pengawasan” katanya.
Mengenai kasus ini, Ismanto telah menyerahkan tersangka pada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti.
“Kami telah menerima laporan selanjutnya kami menyerahkan pada pihak yang berwajib akan dikemanakan anak ini, keputusan juga akan didiskusikan bersama keluarga korban akan memilih damai atau tersangka dijatuhkan hukuman, karena kan hal tersebut bukan hanya pelecehan seksual namun juga masuk pada penyalahgunaan ITE. Semoga ada penyelesaian” pungkasnya
Reporter: Fara
Editor: Mahallil