jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Anak Dibawah Umur Ikut Nyoblos Cakades, Warga Pamaroh Kadur Gruduk Kantor Bupati Pamekasan

Senin, 30 September 2019 | 3:04 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 792

PAMEKASAN – Ratusan warga Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor Bupati setempat, Senin (30/9/2019). Mereka menindak lanjuti hasil putusan sengketa Pilkades serentak di desa setempat.

Dalam tuntutannya, mereka meminta pihak Ketua Panitia Kabupaten untuk mendiskualifikasi cakades nomor urut 3 (Asy Ari), segera menyelesaikan persoalan tersebut secara hukum dan menyatakan pembatalan Pilkades Pamaroh lantaran cacat hukum.

Korlap aksi, Haidar dalam orasinya mengatakan, bahwa daftar pemilihan tetap (DPT) di desa tersebut sebanyak 4.115 orang dan yang menghadiri dan mencoblos sebanyak 3.619 orang. Namun setelah dihitung, ternyata ada sebanyak 3.637 surat suara.

“Dari itu lebih 18 surat suara. Ini bentuk kecurangan pihak Pantia Pelaksana Kepala Desa (P2KD) Pamaroh,” kata Haidar.

Sementara, rincian perhitungan ketiga cakades, yakni; nomor urut 1 atas nama Afif Amrullah mendapatkan 1.777 suara, nomor urut 2 atas nama Syaifuddin Effendi memperoleh 57 suara dan nomor urut 3 atas nama Asy Ari meraih 1.783 suara.

Selain kelebihan suara, Haidar juga menemukan bukti baru, yang mana pihak panitia mempersilahkan anak dibawah umur ikut mencoblos.

“Itu pengakuan salah satu saksi dan warga setempat. Jelas sudah pihak panitia berbuat curang dalam Pilkades Pamaroh ini. Maka dari itu kami mohon keadilannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Wabup Pamekasan Raja’e meminta masyarakat tidak melakukan aksi demonstrasi seperti itu. Sebab, dirinya tidak akan mau berdialog semacam aksi.

Bahkan, ketika nanti hasil putusan sengketa Pilkades Pamaroh tidak memuaskan untuk tidak melakukan aksi kedua kalinya.

“Tentunya kami tidak mau berdialog yang seperti ini. Buleh nyo’on tolong ke panjenengan kabbi (saya mohon kepada semuanya) dalam menyikapi putusan ini ambil langkah-langkah yang diperlukan,” tuturnya.

Raja’e pun membacakan hasil surat putusan akhir dalam penyelesaian sengketa Pilkades Pamaroh atas dasar desakan dan tuntutan massa aksi.

“Perihal penyelesaian sengketa di Desa Pamaroh Kecamatan Kadur. Dengan ini merekomendasikan kepada P2KD Pamaroh untuk dapat melanjutkan proses penetapan hasil pemilihan,” pungkasnya.

Reporter: Halili M
Editor  : Mahalil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.