jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Alasan Ijin Sulit, Banyak Penambang Galian C Ilegal Di Pamekasan

Rabu, 12 Februari 2020 | 5:05 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 1168

PAMEKASAN – Usai gelar rapat koordinasi bersama Camat Palengan dan Kepala Desa Angsanah, Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur ungkap maraknya pengusaha tambang liar (tidak memiliki izin), Galian C di Desa Angsanah, Kecamatan Palengan, Pamekasan.

Menurutnya, Para pengusaha tambang yang memiliki Galian C di desa tersebut rata-rata tidak memiliki izin. Hal itu disampaikan oleh Kades setempat saat melakukan rapat koordinasi bersama pihaknya, Rabu, (12/2/2020).

“Sedikit sekali para penambang yang memiliki izin tambang, mereka alias pengusaha tambang liar,” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com di kantornya.

Lebih lanjut, Ali Masykur menyampaikan, bahwa salah satu faktor penyebab utama para pemilik Galian C tidak mengurus izin usaha tambangnya yaitu dikarenakan sulitnya mengurus izin usaha kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan kurangnya tingkat kesadaran dari penambang itu sendiri.

“Izinnya sangat ribet (sulit) dan rata-rata para penambang itu meminta diakomodir atau dilayani oleh Kades, sementara hasil tambangnya itu tidak masuk ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) karena tidak ada regulasi terkait hal itu,” ungkapnya.

Kemudian, mantan Aktivis HMI itu bersama beberapa pihak lainnya berencana akan melakukan komunikasi lebih lanjut kepada Pemprov Jatim, agar izin Galian C di Bumi Gerbang Salam bisa diambil alih oleh Pemkab Pamekasan, sehingga dalam memberikan izin usaha, Pemkab setempat bisa memperhatikan dan mempertimbangkan dampak adanya pertambangan tersebut.

Baca Juga:  Sudah Setengah Abad Umur Sumenep, Kesenjangan Pembangunan Masih Terasa

“Kita DPRD Pamekasan bersama pemerintah dalam hal ini DLH Pamekasan, Camat Palengan dan Kades setempat, desa yang ada usaha tambang itu akan berkonsultasi kepada Pemprov Jatim untuk izin Galian C ini dikembalikan lagi ke Pemkab, karena yang tahu soal wilayah ini dan rusaknya alam ini adalah Pemkab setempat,” jelasnya dengan nada penuh harapan.

Sekedar diketahui, bahwa izin Galian C di Kabupaten Pamekasan sampai saat ini masih diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Reporter: Jadid
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.