PAMEKASAN – Syaifuddin (31), asal Sokobenah, Sampang, menderita penyakit Peritonitis, EC,Hernia Ingkarserata Sinistra dinyatakan meninggal sekitar Jam. 07.30 WIB (19/11/2019), di Rumah Sakit Umum Asyifa Husada di jalan Mandilaras, No. 88-90 Pamekasan.
Menurut Kerabat Korban, Haidar Ansori menyampaikan, bahwa sehari sebelum korban meninggal, ia sempat di lakukan operasi oleh pihak rumah sakit tersebut.
“Kemarin (18/11/2019) dijelaskan oleh pihak rumah sakit bahwa ususnya sudah membusuk dan di vonis untuk segera dilakukan operasi, kemudian operasi itu selesai sekitar jam 18.00 WIB,” jelasnya. Selasa (19/11/2019)
Haidar Ansori menjelaskan kronologis sebelum dilakukan operasi terhadap korban, ia menyampaikan, bahwa ada unsur pemaksaan dari pihak rumah sakit untuk segera dioperasi.
“Dokter itu memaksa untuk melakukan Operasi dan untuk segera tanda tangan, ketika istri tersebut tidak tanda tangan, pihak rumah sakit berkata “sudah bawa pulang (Turi tibik)” sehingga, dengan amat sangat terpaksa si istri itu menandatangani berkas tersebut,” tuturnya.
Kemudian Haidar menyayangkan tindakan pemaksaan yang dilakukan pihak rumah sakit tersebut.
“Kalau memang pasien itu tidak bisa, apalagi dokter itu menyatakan ususnya sudah busuk, kenapa tidak dirujuk ke Rumah Sakit yang lebih tinggi atau ke Rumah Sakit Surabaya, moro-moro dipaksa untuk tanda tangan,”ucapnya dengan penuh kekecewaan.
Anehnya, biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pihak keluarga pasien yang awalnya sekitar 10-15juta menjadi 8,5juta.
“Awalnya yang dipaparkan oleh pihak rumah sakit sekitar kurang lebih 10-15 juta, karena dikasih keringanan dari pihak rumah sakit menjadi 8,5,” ucapn Haidar dengan penuh tanda tanya.
Disisi lain, ketika awak media ingin konfirmasi kepada pihak Rumah Sakit mengenai peristiwa tersebut, pihak rumah sakit enggan memberikan komentar dan berdalih “hanya pihak keluarga yang bisa mengetahuinya,” jelas dr. Ulfa.
Reporter: Jadid
Editor : Mahallil