PAMEKASAN – Seorang Residivis ditangkap warga yang melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di salah satu pasar tradisional di kabupaten Pamekasan Jawa Timur hingga babak belur diamuk oleh warga . Kamis (17/06/2021)
Satu pelaku tersebut ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik pengunjung di pasar tradisional Jl. Ronggosukowati Kolpajung kabupaten Pamekasan dan sudah diamankan oleh Mapolres setempat.
Kapolres Pamekasan melalui Humasnya AKP Nining Diah PS saat dikonfirmasi Menjelaskan bahwa pelaku sempat diamuk massa dan tidak lama kemudian petugas kepolisian datang ke TKP.
“Aksi pencurian motor tersebut akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat sekitar. Dan Alhamdulillah 1 orang residivis sudah kami amankan.” uucap Humas polres
Menurut kabid Humas polres Pamekasan AKP Nining Diah SP, pihaknya menyebutkan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Adapun barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam, dua buah kunci T dan satu buah jaket warna Hitam.”
Selanjutnya Nining menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh warga di pasar tradisional Kolpajung, yang bernama Muksin Yazid.
“Pelaku tersebut berasal dari Desa Toket Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. ” kata Nining
Satu orang pelaku kasus pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. Tutupnya.
Reporter: Afif
Editor: Halili