PAMEKASAN – Operasi yustisi untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kabupaten Pamekasan digelar di sepanjang jalan Monumen Arek Lancor. Beberapa pengendara yang tidak pakai masker terjaring dalam operasi yustisi tersebut. Kamis (15/10/2020)
Petugas langsung menghentikan pengguna jalan baik itu roda dua, roda empat maupun roda enam yang terlihat tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar langsung didata, hingga dijatuhi hukuman penyitaan KTP, SIM dan STNK, dan diharuskan membayar denda sebesar 50 ribu per orang.
Perwira Pengendali (PADAL) iptu Jupriadi sekaligus penanggung jawab dari kegiatan operasi yustisi saat reporter Jurnal Madura mendatangi lokasi menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan setiap hari akan tetapi berbeda-beda kompi dan kebetulan sekarang tugasnya kompi IV dan besok paginya berganti ke kompi V.
“Operasi yustisi ini digelar untuk menertibkan masyarakat dari pencegahan Covid-19 supaya pakai masker, baik roda dua, roda empat maupun roda enam.”
Kasi penyelidikan dan penyidikan Pol PP Moh. Hasanurrahman menyampaikan dari tanggal 14 September s/d 14 Oktober secara sangsi administratif dan sangsi sosial sebanyak 600 orang dan dendanya juga bervariasi, pada awal operasi yustisi Hakim memutuskan denda dengan nominal 20 ribu perorangan bagi pelanggar Prokes, tetapi jelang beberapa hari ada kenaikan sampai dengan 70 ribu perorang.
Kemudian ia menambahkan, bagi perusahaan denda setinggi-tingginya 500 ribu, sesuai dengan peraturan bupati Pamekasan NO. 50 tahun 2020 yaitu maksimal 500 ribu bagi pengusaha.
“Yang memutuskan nominal sangsi protokol kesehatan (PROKES) yaitu Hakim, karena beliau yang mempunyai wewenang dan landasan, adapun landasannya mengacu pada peraturan gubernur Jawa Timur (PERGUB JATIM) dan peraturan daerah Jawa Timur (PERDA JATIM).”
Ainor Sapaan akrabnya mengatakan, jumlah grafik dari awal kegiatan operasi yustisi dilaksanakan mengalami penurunan.
“Alhamdulillah data pelangar prokes yang awalnya kurang lebih 200 pelanggar dan terus mengalami penurunan hingga sekarang pada tanggal 15 Oktober ada 5 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes)” jelasnya
Reporter: Afifur Rahman
Editor: Mahallil