PAMEKASAN – Sebuah mobil box Cold Diesel bernomor polisi L 9344 BM berhasil diamankan oleh Polres Pamekasan yang sedang mengangkut Minuman Keras Berhasil diamankan di Jalan Raya Tlanakan Pamekasan, Rabu, 07/10/2020.
Mobil tersebut dikendarai oleh seorang pria berinisial EFP, Ia berniat untuk mendistribusilan Miras tersebut keseluruh wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
AKBP Apip Ginanjar Mengatakan, Bahwa Keberhasilan dalam pengamanan Tersebut melalui Kasat Sabhara dan atas laporan dari masyarakat .
“Oleh sebab itulah pendistribusian Miras tersebut berhasil kami bekukan, karena miras ini satu blok yang kami dapatkan semua kiriman dari surabaya,” ungkap Kapolres saat jumpa pers, Kamis 08/10/2020.
Selain itu, Kapolres juga mengatakan, pelaku tersebut melanggar pasal 2 dan pasal 6 Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 18 Tahun 2001 Yentang larangan minuman beralkohol dalam wilayah kabupaten pamekasan.
Kemudian Kapolres AKBP Apip Ginanjar menambahkan, oleh sebab itulah pelaku tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran membawa dan memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan Sidang Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari kamis 08/10/2020
“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebesar Rp. 5000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,”pungkasnya.
Reporter: Asy’ari
Editor: Halili