PAMEKASAN – Tiga orang pedagang kaki lima (PKL) terjaring razia oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Pamekasan, pada Rabu (24/02/2021).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) Pamekasan, Kusairi menyampaikan bahwa pihaknya sengaja melakukan tindakan tegas dan membawa PKL ke kantor, untuk diberikan pembinaan kemudian menandatangani surat pernyataan.
“Kami memang mengerti kondisi saat ini lagi pandemi Covid19 dan kesulitan ekonomi sudah pasti namun, Satpol PP tidak serta-merta menindak mereka,” Katanya
Demi menjaga keindahan dan kebersihan bersama mereka sudah diberikan keleluasaan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah di sediakan.
“Ada empat belas titik yang bisa ditempati ole pedagang kaki lima (PKL) salah satunya di Eks Rumah sakit lama”. Kata kasatpol PP
Kusairi, Sapaan akrabnya menyampaikan, yang menjadi rebutan oleh pedagang kaki lima yakni di tempat-tempat strategis seperti di Monumen arek Lancor dan di Gadin.
“Kedepan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di tempat terlarang, semuanya sudah disediakan.” Tutupnya
Salah satu pedagang kaki lima yang terjaring razia yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya merasakan dampak kesulitan ekonomi pada saat pandemi seperti ini.
“Kami menjual di pinggir jalan karena mengejar ramainya pembeli,” Terangnya
Reporter: Afif
Editor: Halili