PAMEKASAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan resmi ketuk palu tentang pengajuan hak interpelasi mengenai program pengadaan mobil sehat desa (Mobil Sigap).
Sebelumnya, pembahasan yang diajukan dalam hak interpelasi di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan yaitu tentang program penyediaan sarana pemberdayaan kesehatan masyarakat dengan total anggaran 35,6M dan penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
Namun, forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan hanya menyepakati hak interpelasi mengenai program penyediaan sarana pemberdayaan kesehatan masyarakat, Selasa (16/6/2020).
Kata Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Fathor Rahman, hak interpelasi yang diajukan oleh inisiator itu telah memenuhi unsur-unsur syarat. Sehingga hal tersebut harus disetujuinya, meskipun ada segelintir peserta rapat yang tidak sependapat.
“Walaupun Demokrat dan PKB tidak menyetujui dengan adanya interpelasi ini tetap berlanjut, karena sudah memenuhi syarat. Jadi, anggapan PKB tidak memenuhi syarat itu salah. Ketika saya amati yang disampaikan pengusul semua ada alasan interpelasi dan anggota DPRD dikasih foto copy-annya,” jelasnya kepada Reporter Jurnalmadura.com
Lebih lanjut, Fathor sapaannya menjelaskan, dari beberapa poin pembahasan yang diajukan oleh inisiator dalam rapat paripurna, pihaknya hanya memilih satu poin yang akan dibahas lebih lanjut bersama pasangan berbaur nanti.
“Ada dua yang diusulkan pihak pemohon interpelasi. Namun yang disepakati hanya satu yaitu mengenai pengadaan mobil sehat. Alasan disetujui hanya satu karena takut mengganggu kegiatan pekerjaan DPRD yang lain,”ungkapnya.
Kemudian, politisi partai berlambang Ka’bah itu berharap, semoga dengan adanya hak interpelasi ini, akan menemukan titik terang. Sehingga apa yang menjadi persoalan terhadap masyarakat selama ini akan segera terjawab.
“Jadi, adanya interpelasi karena ingin kebaikan bersama serta ada temuan masyarakat di bawah yang dianggap menyalahi aturan. Selain itu, di dunia semua orang tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Reporter: Jadid
Editor: Halili