jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Datangi Kantor Dewan Pamekasan, Alpart Keluhkan Monopoli BPNT Dan e-Warung

Senin, 19 Oktober 2020 | 2:34 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 514

PAMEKASAN – Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin (19/10/2020).

Aksi tersebut meminta keadilan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertera di Pancasila yaitu sila ke 5, yang berbunyi Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketua Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart), Basri menyampaikan, tujuan aksi ini kami konsisten mengkawal kejadian di bawah terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan juga E-warung di kabupaten Pamekasan tepatnya di kecamatan Kadur yang diduga ada pihak ke tiga dan terkesan dimanopoli masyarakat.

Jika persoalan seperti ini masih dibiarkan oleh pihak terkait yakni DPRD, DINSOS, dan juga SEKDA, maka kami sangat muak atas persoalan dan tindakan yang menyengsarakan rakyat ini.

Kemaren sudah pers rilis bahwa di Desa Gagah kecamatan Kadur KPM BPNT menerima telur busuk dari salah satu agen E-warung.

“Kami menemukan temuan kejanggalan yang menjadi polemik besar yang sampai detik ini pemerintah masih belum bisa melakukan tugasnya, adanya kejanggalan yang menjadi persoalan yaitu commodity (Barang, Harga) yang tidak sesuai dengan harga pasar, bahkan ada oknum ketiga yang memerintahkan untuk berbelanja ke suplayernya, dan itu terindikasi monopoli. Hal ini yang kami tidak diinginkan ” Ujar Basri dalam orasinya

Ibas sapaan akrabnya datang membawa beras meminta dan menuntut kepada Plt. Dinas Sosial (DINSOS) M. Tarsun. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) kecamatan Kadur Harus diganti, karena kami nilai tidak berkompeten dalam menjalani tugasnya, dan segera hentikan pihak ketiga tersebut.

“Kami datang ke kantor DPRD membawa beras sebagai bukti bahwa yang di subsidikan ke pada KPM tidak masuk kategori beras premium, bahkan harganya lebih mahal dari harga pasaran, maka dari itu pihak DINSOS segera melakukan penggantian terhadap TKSK kecamatan Kadur dan segera hentikan pihak ketiga yang menjadikan satu pintu yang dinilai monopoli.”

Baca Juga:  Pemutihan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sudah Di Buka

Aktivis HMI tersebut membuat beberapa tuntutan dan kesepakatan serta komitmen yang harus ditandatangani dan kemudian memberikan detlen waktu 3×24 jam untuk mengevaluasi atas temuan kejanggalan di lapangan.

“Alhamdulillah Koordinator komisi IV Harun dan ketua Fraksi Khoirul Umam menyetujui dan menandatangani atas kesepakatan yang dibuat oleh Alpart, dan kami tinggal nunggu konfirmasi dari Dewan selama 3×24 jam.”

Aksi tersebut ditemui langsung oleh Koordinator komisi IV DPRD (Harun), ketua Fraksi (Khoirul Umam), dan Plt. Dinsos (M. Tarsun), pihaknya juga menerima atas tuntutan dan detlen waktu yang sudah berikan dan dibacakan oleh temen-temen Alpart.

“Terimakasih atas kerjasamanya sejauh ini dalam mencari solusi, kami segera dan secepatnya mengevaluasi untuk memanggil keseluruhan termasuk temen-temen Alpart agar dipertemukan dan dibahas secara ril tentang tuntutan temen-temen dengan waktu 3×24 jam (Tiga Hari), kami merupakan sebagain dari masyarakat maka kami akan terus konsen dalam hal ini, sampai nemukan solusi dan titik terang.” Katanya

Reporter: Afifurrohman
Editor: Halili

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.