PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan merekrut informan di masing-masing desa di wilayah itu, guna memantau dan mengawasi keberadaan produksi rokok ilegal yang akhir-akhir banyak beredar luas di Kabupaten Pamekasan. Jumat (4/6/2021).
“Ada sebanyak 189 informan yang kami rekrut khusus untuk memantau keberadaan rokok ilegal ini,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan Puji Astutik di Pamekasan,
Mereka itu tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Tugas para informan ini melaporkan adanya produksi rokok ilegal kepada Pemkab Pamekasan melalui aplikasi Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal).
Para petugas ini hanya membuat laporan tentang keberadaan produksi rokok ilegal tersebut tentang keberadaannya, pemilik usaha dan lokasi produksi, berikut alamat detail lokasi peruasahaan rokok ilegal tersebut.
“Data informasi tersebut kemudian diunggah di aplikasi Sirelog,” kata Puji
Pemkab Pamekasan, sambung dia, selanjutnya mengkoordinasikan data itu ke Kantor Bea dan Cukai Madura.
“Pihak kantor Bea dan Cukai inilah yang selanjutnya akan menindak lanjutinya sesuai dengan kewenangannya,” kata Puji menjelaskan.
Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, peran serta pemkab ikut menertibkan peredaran rokok ilegal itu karena beberapa pertimbangan.
Selain agar semua perusahaan rokok yang diproduksi warga bisa terdata, juga agar mereka taat pajak
“Sebab, dengan demikian, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab juga akan lebih banyak,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan merilis, jumlah perusahaan rokok lintingan ada 378 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan di wilayah tersebut.
Dari jumlah itu, hanya 107 perusahaan yang memiliki izin produksi dan bercukai, sedangkan 272 sisanya belum (advertorial)