PAMEKASAN – Hari ke-2 Bea dan Cukai gelar acara Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dipusatkan di Balai Desa Dasok Kecamatan Pademawu Pamekasan Jawa timur, Selasa (07/09/21) l
Dalam kegiatan ini beberapa perwakilan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pademawu, masing-masing sebanyak 5 orang tiap Desa yang terjadwal sebelumnya. Sebagai narasumber juga hadir Tesar Pratama dari Bea Cukai Madura, Camat Pademawu, Wakapolsek Pademawu, dan Perwakilan Koramil setempat.
Camat Pademawu, Kabupaten Pamekasan Mohammad Farid menyampaikan sosialisasi ini penting untuk mengantisipasi beredarnya rokok ilegal secara peraturan perundang-undangan memang tidak dibenarkan. Oleh sebab itu segenap lapisan masyarakat harus paham terkait ketentuan cukai tersebut.
Selain itu, fungsi dari cukai sendiri sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Pasalnya sebagian dari hasil cukai diberikan lagi pada masyarakat untuk tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat nantinya.
“Sehingga sangat berhubungan antara pendapatan cukai negara dari rokok tersebut dengan pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya pada media.
Sementara itu, menurut Achmad Faisol, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Pamekasan didampingi Plh. sekretaris Dinas, semua harus satukan pemahaman agar apa yang diberikan oleh pemateri dengan para peserta sama. Sehingga dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat setempat dengan baik tanpa ada konflik.
Jadi butuh keseriusan berbagai pihak dalam menyimak sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai yang diberikan. Agar benar-benar bisa mengurangi peredaran rokok Ilegal melalui kesadaran masyarakat dan penindakan yang akan dilakukan tidak represif dan berkearifan lokal dengan komunikasi.
“Oleh karenanya, semua informasi terkait Cukai dan manfaatnya bagi masyarakat harus disampaikan dengan baik ke masyarakat. Sehingga, pendapatan cukai negara akan lebih baik dan bermanfaat banyak untuk daerah,” tukasnya.
Diharapkan setelah selesai dari kegiatan sosialisasi, para perwakilan dari sekitar 7 desa di Kecamatan Pademawu bisa ketuk tularkan pada warga. Mengingat yang hadir adalah perwakilan Pemdes, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Kelompok Tani setempat. (advertorial)