jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Bea Cukai Madura Melakukan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal Di Pamekasan

Rabu, 28 Juli 2021 | 1:26 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 475

PAMEKASAN – Bea Cukai Madura melakukan pantauan dan pengawasan harga rokok di Kabupaten Pamekasan. Bea Cukai Madura juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko. Rabu (28/7/2021).

Sasaran pantauan harga rokok di dua kecamatan, diantaranya Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pakong.

Zainul Arifin, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Madura, kegiatan ini dilaksanakan biasanya dilakukan selama dua hari berturut-turut. Seperti yang dilakukan tim khusus itu mulai, tanggal 7-8 Juni 2021 lalu di Pantura.

“Petugas yang terdiri dari Seksi PKCDT, P2 dan KIP mencatat harga transaksi pasar rokok-rokok yang dijual dan juga mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai pada toko-toko yang dikunjungi,” katanya,

Bahkan, tidak lupa para petugas juga menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai kampanye pemberantasan rokok ilegal. Sehingga masyarakat dapat lebih mengerti dan paham terkait sudah dilarangnya rokok ilegal yang kerapkali banyak beredar selama ini.

Baca Juga:  Air Laut Naik, Banyak Rumah Warga Di Pamekasan Tergenang Air

“Diharapkan dengan kegiatan ini, selain kewajiban dalam pemantauan harga transaksi pasar juga dapat memberikan edukasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan cukai terutama hasil tembakau,” paparnya.

Selain itu juga Pihaknya mengaku itu sebagai upaya dalam pemberantasan rokok ilegal secara simultan. Sekaligus juga menjadi sarana pengenalan instansi Bea Cukai Madura yang kini sudah ada di sekitar warga Bumi Gerbang Salam. (Advertorial)

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.