PAMEKASAN – Meskipun Pemkab sudah berusaha menutup, bahkan mencabut ijin operasional tempat hiburan karaoke, informasi yang terjadi di akhir tahun 2019 ini, para pengusaha tempat hiburan karaoke tersebut masih ngeyel melakukan praktek kemaksiatan itu dan anehnya, pihak penegak Perda sendiri terkesan mengabaikan.
Menurut Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menjelaskan, bahwa terjadinya praktek kemaksiatan itu merupakan salah satu faktor kegagalan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mewujudkan impian masyarakat bersih dari tempat-tempat maksiat.
“Ini bentuk kelemahan Pemerintah Daerah. Karena yang banyak karaokean adalah rata-rata Oknum pejabat daerah sendiri, mulai dari Kades-kades sampai Camat-camat, bahkan Satpol-PP sendri sudah biasa karaokean, baik siang dan malam. Saya ngomong begini karena punya bukti foto, bahkan rekaman videonya yang saya sebut diatas. Jadi tidak Asbun (Asal Bunyi),” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Jumat (27/12/2019)
Ali Masykur menambahkan, Pimpinan Pemerintah Daerah untuk segera memberikan arahan dan teguran kepada para pejabat setempat yang menjadi konsumen tempat hiburan karaoke, supaya menjadi pemerintah yang bisa dijadikan contoh oleh rakyatnya.
“Seharusnya Bupati Pamekasan mengevaluasi dimulai dari memberi pembinaan kepada ASN dan pejabat lainya, sehingga pejabat negara menjadi Uswatun Hasanah/Suri tauladan yang baik bagi Rakyatnya,” kata Masykur menambahkan
Disisi lain Kasatpol-PP, Kusairi menyampaikan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan karaoke pasca penutupan yang dilakukan bersama pihak kepolisian dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Setelah kemarin kami tutup dari Satpol-PP dan bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan informasi-informasi, disamping kita melakukan operasi rutin, ternyata ketika melakukan operasi mereka tidak ada, tapi selalu ada laporannya,” tuturnya saat diwawancara oleh Reporter JurnalMadura.com di kantornya.
Kusairi menegaskan, bahwa siapapun nantinya yang akan kenak razia, baik oknum pejabat maupun oknum Satpol-PP, pihaknya akan memberikan sangsi tegas, karena dia menilai Oknum tersebut (Pejabat dan Satpol-PP) telah melanggar peraturan Pemerintah.
“Kalau memang ada pejabat yang melakukan hal-hal seperti itu, ya kalau nantinya kenak razia, maka kami akan tetap perlakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan yang ada, karena pejabat itu sebagai corong Pemerintah untuk mensosialisasikan Perda yang ada. Sedangkan Satpol-PP itu merupakan penegak perda, yang harus menjunjung tinggi, otomatis harus disangsi tegas jika ada oknum satpol PP yang melakukan hal tersebut, karena sudah melakukan pembangkangan terhadap Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selain itu, Kusairi juga menghimbau kepada Para pengusaha tempat hiburan Karaoke untuk tidak beroperasi kembali, karena pihaknya akan mengkawal ketat dan melakukan razia. Apabila pihaknya dalam melakukan razia menemukan pengusaha tempat hiburan karaoke beroperasi, maka dia akan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya hanya mengingatkan kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke jika masih tetap memaksa melakukan operasi, kalau nantinya kanak razia maka akan tetap kami tipiringkan sesuai ketentuan hukum. Apa-apa yang tidak boleh di Kabupaten Pamekasan itu memang tidak boleh dan sifatnya menetap. Apalagi mendekati perayaan tahun baru, saya meminta kepada pengusaha tempat karaoke jangan coba-coba untuk membuka atau beroperasi,” ucapnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, menutup semua tempat hiburan karaoke yang ada di kota Gerbang Salam (1/1/2019). Penutupan itu dipimpin langsung oleh Bupati Pamekasan (H. Baddrut Tamam) dan Wakil Bupati (Raje’e) bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pamekasan, yang ditandai dengan penempelan stiker pemberitahuan penutupan sementara Usaha Hiburan dan Karaoke.
Penutupan sementara seluruh tempat usaha hiburan karaoke di Pamekasan, sambil menunggu pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Perda Pamekasan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.
Selang beberapa bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 Oktober 2019 izin tempat karaoke resmi dicabut dan tidak diperpanjang oleh Pemkab setempat yang disampaikan pendamping hukum Perizinan Mal Pelayanan Publik, Sapto Wahyono, bahkan dia menegaskan, jika tempat karaoke masih beroperasi, maka hal tersebut langsung dilimpahkan kepada pihak penegak Perda, yaitu Satpol-PP Pamekasan.
Reporter: Jadid
Editor: Halili/hal