PAMEKASAN, jurnalmadura.com – Melalui Pusat Studi Debat Hukum dan Konstitusi Prodi Hukum Tatanegara Fakultas Syariah IAIN Madura, Webinar Nasional tentang Kepemiluan berhasil diselenggarakan. Dua tokoh jadi pembicara kegiatan yang berlangsung secara zoom itu, yakni Ach. Baidowi (Wakil Baleg DPR RI), Moch. Afifuddin, (Anggota KPU RI).
Dalam diskusinya Ach. Baidowi, menyampaikan bahwa sampai saat ini udang-undang tentang pemilu belum direvisi, apakah di sebutkan menggunakan sistem proporsional terbuka atau sebaliknya menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup. ia menyebutkan bahwa UU no 7 tahun 2017 masih mencakup keduanya.
“Konsekuensi dari diperlakukan salah satu dari keduanya, yakni jika proporsional tertutup siapapu bisa masuk dalam politik (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif), sedangkan jika menerapkan proporsional tertutup hanya bisa di akses oleh orang-orang yang dikehendaki partai saja dalam artian kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif tidak seterbuka dalam menggunakan proporsional tertutup,” paparnya, Kamis (1/6/2023).
Sementara Anggota KPU RI Moch. Afifuddin, mendefinisikan bahwa pemilu merupakan suatu cara atau mekanisme untuk mengubah suara rakyat untuk dijadikan sebagai kursi dalam penyelenggaraan negara, pemilu dilakukan atau diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provensi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/kota, serta Presiden dan Wakil Presiden.
“Hal yang dianggap sebagai variabel kunci dalam penyelenggaraan pemilu, yakni: rumusan pemilihan umum yang digunakan, rumusan matematis, struktur pemumngutan suara serta yang terakhir besaran daerah pemilihan. Selain itu beliau juga memaparkan bahwa secara umum sistem pemilu ada tiga, yaitu: sistem pemilu pluralitas, sistem pemilu perwakilan, serta mix sistem pemilu,” ujarnya.
Sedangkan Dosen Hukum Tatanegara IAIN Madura Abd. Muni, menegaskan bahwa sistem pemilu di indonesia 2024 menggunakan proporsional terbuka maupun tertutup sah-sah saja dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.Yang jadi persoalan menurut beliau bagaimana sistem yang akan dipilih dan digunakan sesuai dengan aturan konstitusi, beliau juga menuturkan bahwa pergantian sistem pemilu di waktu yang mendekati pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 menjadi suatu hal yang sulit meskipun ada kemungkinan bisa di lakukan.
“meskipun KPU dan peserta pemilu dapat mengikuti aturan yang diberlakukan namun akan sulit karena salah satunya DPR juga harus membuat aturan yang sesuai dengan putusan MK jika ada perubahan sistem pemilu pada waktu yang akan datang,” pungkasnya. (Red/Mhal)