SUMENEP – Yanto (28), Warga Dusun Bugis, Desa Sakala, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, tega cabuli anak yang masih berumur 6 tahun, di semak-semak tegalan tanah Desa setempat.
Diketahui, anak yang dicabuli itu masih duduk di bangku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), sebut saja namanya Bunga (Nama Samaran-red), yang merupakan tetangga Pelaku. Bunga dicabuli oleh pelaku pada hari Rabu (12/02/2020) Kemarin.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mejelaskan kronologi kejadian tersebut, bermula pada hari Rabu (12/02/2020) lalu, Karnita, ibu kandung korban berada di rumahnya Hudaya, (Nenek Korban-red), di Desa setempat. Kemudian Korban pamit kepada ibunya untuk mencari ayahnya yang bernama Farhan.
“Lalu korban pergi dengan naik sepeda pancal sendirian untuk mencari ayahnya yang sedang ada dirumahnya Arno,” ungkqp Widiarti, Selasa (25/02/2020).
Tak lama kemudian, sambung Widiarti, Korban kemabali pulang sembari berteriak dan menagis lalu mengadu pada pada ibunya, bahwa korban telah diikat oleh orang Hitam dan tinggi di hutan.
“Korban berteriak berulang-ulang, sehingga banyak tetangga berkumpul dikarenakan jeritan dan tangisan korban,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk mengetahui apa yang telah terjadi pada anaknya, ibu korban mengajak anaknya untuk menunjukan dimana tempat korban diikat oleh pelaku. Lalu, korban menunjukan lokasi pencabulan itu terjadi.
“Setelah sampai di TKP, ibu korban dan beberapa warga sekitar tidak menemukan orang yang yang dimaksud oleh anaknya itu, akan tetapi nenek korban menemukan sebuah kaos oblong dan celana kolor pendek dan menemukan sebuah plastik hitam yang berisi sobekan kain menyerupai tali dan sepasang kaos kaki sepak bola,” paparnya.
Kemudian, barang-barang yang ditemukan itu, ditunjukkan pada korban, bahwa itu merupakan pakaian yang digunakan pelaku pada saat melalakukan pencabulan pada korban. Setelah itu ibu korban membawa anaknya pada Kepala Desa (Kades) setempat dan menceritakan apa yang telah terjadi pada anaknya.
“Dari hal itu, masyarakat setempat mencurigai bahwa pelaku adalah Yanto, dikarenakan sebelumnya, Yanto sudah berulang kali diketahui warga melakukan perbuatan tercela kepada anak – anak,”. Kata Widiarti
Menindak lanjuti hal itu, Kades membawa Yanto, ke Balai Desa setempat, dengan pihak keluarga korban dan ditunjukkan beberapa barang bukti yg ditemukan dilokasi kejadian, dan Yanto mengakui bahwa benar telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara mengikat kedua tangan korban dan menutup kedua mata dan mulut korban,
“Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma secara psikis atau kejiwaan dan mengalami sakit pada alat kemaluannya sewaktu buang air. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapeken,” tandasnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dikenakan Pasal 81, 82 UU RI no. 17 th 2017 atas perubahan UU RI no. 35 th 2014, tentang perlindungan anak.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamanakan oleh petugas yakni berupa. Sebuah celana kolor warna biru notif warna merah merk Adidas milik pelaku, Sebuah kaos oblong lengan pendek warna putih kombinasi kotak2 warna biru merk LG, Sepasang kaos kaki sepak bola warna hijau merk NIKE, Beberapa sobekan kain warna merah, Sebuah kaos dalam warna merah dibagian depan motif gambar bunga milik korban, Sebuah kaos lengan pendek warna doreng dan bagian deoan bertuliskan FILA merk KOMIKO dan Sebuah celana dalam warna orange bagian belakang terdapat gambar kepala anak kecil.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil