jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Ternyata, Oknum PNS Sumenep Sudah 35 Kali Melakukan Pencurian Sepeda Pancal

Kamis, 27 Februari 2020 | 4:36 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 531

SUMENEP – Setelah sekian lama ditelusuri akhirnya, penadah sepeda pancal hasil curian yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumenep ditangkap Petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.

Diberitakan sebelumnya, ASN Sumenep berinisial AS (47), yang beralamat di Perumahan Aryawiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep telah melakukan pencurian sepeda pancal sebanyak 35 kali.

Selanjutnya, AS tertangkap tangan oleh warga setempat saat hendak melancarkan aksinya, di area Taman Bunga (TB) sebelah timur pada tanggal 9 Februari 2020 kemaren. Sekira jam 06.00 Wib.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, dari hasil introgasi, AS mengaku bahwa menjual hasil curiannya pada inisial MS (43), yang berlamat di Jalan Pengampon, Kelurahan Bongkaran, Kecanatan Pabean Cantian Surabaya.

“Selanjutnya petugas menangkap MS (Penadah-red), di tokonya sendiri berikut Barang Bukti Sebayak 22 sepeda pancal juga diamankan oleh petugas,” ungkap Deddy pada awak media, Kamis (27/02/2020).

Baca Juga:  Beli Sabu Patungan, Seorang Pemuda Asal Labang Bangkalan Diringkus Polisi

Akibat perbuatannya itu, Sambung Deddy, Tersangka MS, dikebakan Pasal 481 Subs Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sedangkan Tergsangka AS pelaku pencurian dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Deddy.

Dia berharap, bagi masyarakat yang selama ini merasa kehilangan sepeda pancal untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian sektor (Polsek) Kota Sumenep untuk dilakukan pendataan.

“Bagi masyarakat sekitar yang merasa kehilangan sepeda pancal segera menghubungi Polsek Kota Untuk didata,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.