jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Tebang Pohon Milik Perhutani, Kepala Desa Pandan Galis Dilaporkan Kepihak Berwajib

Selasa, 5 November 2019 | 11:35 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 984

PAMEKASAN – Oknum Kepala Desa Pandan, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan dilaporkan ke Kapolres Pamekasan atas dasar tindak pidana Penebangan pohon dilahan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura, Selasa (05/11/2019)

Administratur (ADM) KPH Madura, Rumhayati menyampaikan, bahwa Oknum Kepala Desa tersebut dilaporkan kepihak berwajib atas dasar Penebangan pohon dilahan milik Perhutani KPH Madura dengan Nomor: TBL/266/XI/2019/JATIM/RESPMK pada tanggal 21 Oktober 2019.

“Kita sudah mengikuti prosedur dan kita sudah melaporkan kepihak Polres Pamekasan ,”Jelasnya.

Selanjutnya, ADM KPH itu menceritakan kronologis kejadian tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut, sebelum permasalahan itu dilimpahkan kepihak berwajib.

“Kami menerima laporan dari petugas Perhutani yang ada di desa tersebut. Setelah itu, kami memberikan arahan kepada pihak terkait dan kami sudah berkali-kali melakukan mediasi, bahkan kami tancapkan papan nama,” jelasnya.

Rumhayati menjelaskan meskipun pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap pihak terkait, namun hal tersebut tidak menemukan hasil seperti yang diharapkan dan tidak pernah diindahkan.

“Jadi begini mas, meskipun sudah berkali-kali melakukan mediasi, namun pihak terkait masih saja melakukan penebangan, hingga akhirnya kami melaporkan kepihak berwajib. Karena tindakan itu merupakan tindak pidana,” tandasnya

Menurut Rumhayati mengenai lahan yang telah ditebang oleh oknum Kepala Desa Tersebut bahwa yang ditebang seluas 0,26 Hektar, sedangkan lahan yang ada sekitar 60 Hektar.

Reporter: Jadid
Editor     : Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.