jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Tangkap Pengguna Nerkoba Di Empat Daerah Sekaligus

Rabu, 12 Februari 2020 | 4:57 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 661

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Kabupaten Sumenep tanggkap Lima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu di Empat tempat yang berbeda

Kelima tersangka tersebut, yakni, berinisial MS dan RI ditangkap di Kecamatan Kota Sumenep, inisial ZA ditangkap kecamatan Rubaru, inisial NU, ditangkap di Kecamatan Talango, dan inisial SU ditangkap di Kecamatan Gabura Kabupaten Sumenep.

Kepala Polres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, menjelaskan, Satreskoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa didaerahnya sering kali terdapat penyalahgunaan obat terlarang tersebut,

“Untuk penangkapannya, Satresnarkoba yang tau detailnya, tapi yang jelas para tersangka, terjerat pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, iyautu setiap orang yang menjual, menerima, menukarkan dan meyerahkan narkotika jenis sabu, akan di penjara selama 5 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Deddy pada sejumlah media, (12/02/2020).

Baca Juga:  Beroprasi Dari Hotel Ke Hotel, Dua Mucikari Warga Pamolokan Dibekuk Polisi Sumenep

Dia menjelaskan, berdasarkan pemgakuan para tersangka, bahwa mennggunakan narkotika jenis sabu tersebut sudah lama, yakni rata-rata selama satu tahun.

“Alasan para tersangka menggunakan narkoba, iyaitu untuk pekerjaannya,” jelas Deddy sembari memegang Barang Bukti berupa Sabu di hadapan awak media.

Deddy juga menerangkan, bahwa dalam proses penangkapan terhdap para tersangka ada yang melakukan perlanan dan juga tidak ada yang melawan.

“Dikethui, para tersangka merupakan hanya sebatas pemakai, bukan pengedar,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.