SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep giat Operasi Pekat Semeru 2020, yakni, melakuakan patroli dan razia di beberapa warung dan cafe, yang berada di wilayah hukum Polres Setempat
Kegiatan itu digelar pada hari Sabtu (22/03/2020) malam, sekira pukul 22:00 Wib. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras), serta delapan warga yang kedapatan sedang pesta miras.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dalam rilisnya mengubgkapkan bawa total botol miras yang diamankan tersebut berjumlah 171 botol. Yang didapat dari tiga cafe dan warung yang berada di Jalan Lingkar Timur dan Jalan Raya Pamekasan – Sumenep.
Tidak hanya itu, saat petugas gabungan melakukan kegiatan patroli tersebut, mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa, ada sekelompok pemuda yang sedang melaksanakan pesta miras di Jalan Umum Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
“Sehingga selanjutnya tim gabungan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan 8 pemuda sedang pesta minuman keras jenis arak,” kata Widiarti, dalam rilisnya, Senin (23/03/2020).
Adapun delapan pemuda tersejut, lanjut Widiarti, yakni diantaranya, berinisial FJ (18), M (27), MD (20), yang mereka sama-sama warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding, sedangkan lima lainnya, yakni AR (19), AL (21), AS (21), AN (28) dan S (25) yang merupakan warga Desa Poreh, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
“Saat ini, barang bukti dan 8 pemuda tersebut diamankan di Kantor Sat Sabhara Polres Sumenep, untuk selanjutnya dilakukan sidang tipiring,” tandasnya.
Untuk diketahui, barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas yakni, berupa 1 botol minuman keras jenis arak, 1 unit sepeda motor Honda Scopy, Nomor Polisi (Nopol) M 3119 XI, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam Nopol M 5156 XA, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun Nopol S 2677 FF, dan 1 unit sepeda motor Supra X dengan Nopol M 2977 PR.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallili