PAMEKASAN – Putri (nama samaran) menjadi korban janji palsu oleh pacarnya sendiri. Putri diiming-imingi akan dinikahi Fawaid dengan syarat memberi keperawanannya.
Wanita asal Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan itu disetubuhi di sebuah rumah kos di Kecamatan Tlanakan, pada Selasa malam (14/1/2020) kemaren.
Seusai diperkosa dua kali, Fawaid mengantakan pulang, sebelum sampai rumah Putri diturunkan di pinggir jalan dekat Pasar Pakong.
Turun dari motor pacarnya, Putri lalu meminta jemput kepada pamannya. Dirumahnya, Putri mengadu kepada orang tuanya telah diperkosa Fawaid.
Sontak, orang tuanya pun langsung melaporkan pencabulan itu ke Mapolres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah membenarkan adanya pemerkosaan anak dibawah umur.
Pelaku juga warga asal Kecamatan Pakong. Fawaid bersilat lidah dengan menjanjikan akan menikahi Putri agar dapat diperkosa.
“Korban, statusnya masih pelajar. Pelaku sudah kami amankan dan sudah ada di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan,” kata Nining.
Tersangka terjerat pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E, UU RI No. 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman bago pelaku yaitu maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.
Reporter: Jadid
Editor: Halili