SUMENEP – Pelaku Video Porno yang Viral pada dua bulan yang lalu, akhirnya ditangkap Reserse Mobil (Rssmob) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep pada tanggal 07 Desember 2019 .
Pelaku tersebut bernama Zainab umur 31 tahun warga Dusun Mandala Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep
Dia (Zainab) ditangkap di dalam kamar rumah miliknya sendiri sekitar jam 02:00 WIB. Dengan laporan polisi Nomor : LP/108/XII/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 7 Desember 2019.
“Tersangka membuat video porno dilakukan sendiri dengan menggunakan kamera hand phone milik tersangka sendiri,” ungkap, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Minggu (08/12/2019)
Tersangka membuat Vidio tersebut, Sambung Widiarti, Awalnya hanya bertujuan untuk konsumsi pribadi, namun tak disangka vidio itu menjadi viral di Sosial Media (Sosmed)
“Kemudian, pada Hari Jumat, tanggal 6 Desember 2019, pelapor bersama dengan anggota Unit Resmob lainnya melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno tersebut, selanjutnya, tersangka langsug diamankan dan dilakukan introgasi,” imbuhnya
Setelah dilakukan introgasi, akhirnya tersangka mengakui bahwa benar video porno tersebut diperankan oleh dirinya sendiri dan video tersebut direkam menggunakan handphone miliknya.
“Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini kepada pelaku yang menyebarkan vidio porno tersebut sampai sidik tuntas,” pungkas Widiarti.
Dari kejadian tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Sebuah sarung warna biru motif batik, dan 1 (satu) unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda, dan tersangkan dikenakan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil