BANGKALAN – Pemuda asal Jalan Donorejo Selatan gang Buntu 14/A Surabaya Utara dibekuk petugas unit reskrim Polsek Kwanyar kemarin,(27/7/2019). Ia ditangkap, setelah polisi mendapatkan sabu yang ia simpan di tempat baterai di ponselnya.
Bayu Santoso (23) mendapatkan barang haram tersebut setelah titip untuk dibelikan pada temannya. Ia membeli dengan harga Rp 250 ribu.
Ia bersama seorang teman berinisial H menggunakan sabu tersebut di rumah H. Selanjutnya, ia hendak pulang ke Surabaya bersama temannya.
Saat tiba di Jalan Raya Pantai Rongkang, Kecamatan Kwanyar, ia kemudian dihentikan oleh polisi. Ia turun, sedangkan temannya kabur dengan motor.
Polisi kemudian menggeladah Bayu dan didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram yang diselipkan di bagian belakang ponselnya. Ia kemudian diamankan ke Polsek Kwanyar untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka sedang dalam penyelidikan, menurut pengakuannya ia bekerja dan tinggal di Surabaya. Kesini untuk nyabu dan beli sabu. Saat ini untuk H sedang kami selidiki dan akan segera kami amankan,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno. (yis/lil)