SUMENEP – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kangayan Polres Sumenep tangkap dua pelaku kejahatan pencurian dengan cara membobol rumah korban, Selasa 28 Januari 2020.
Diketahui, kedua pelaku tersebut bernama Ibnu Hajar (39), warga Dusun Pajan Asam, Desa Kangayan Kecamatan Kangayan, dan Supriyadi (25) warga Desa Gelaman, Kecamatan Kangayan, yang saat ini menetap di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menejelaskan bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pencurian di rumah milik pengawai BUMN perhutani, yakni, Jujek (46), warga Dusun Patapan, Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, pada tanggal 18 Desember 2019, yang lalu sekitar pukul 02.30 WIB.
“Pecurian itu dilakukan dengan cara pelaku merusak jendela samping rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah korban,” ungakap Widiarti Selasa, (28/01/2020).
Kemudian, sambung Widiarti, kedua pelaku tersebut membawa kabur 3 buah Handpon dan sepda motor Kawasaki Trail KLX milik korban dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 34.100.000
“Setelah dilakukan peyelidikan secara intensif oleh Kanit Reskrim, Banit Reskrim dan Anggota Polsek Kangayan, akhirnya pada tanggal 27 januari 2020 kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Desa Torjek, Kecamatan Kanganyan,” bebernya.
Lebih lanjut Dia menelaskan, bahwa kedua pelaku pencurian tersebut saat ini diamankan di kantor Polsek Kangayan, guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut
Dari penagkapan tersebut, petugas berhasil mengamnkan Barang Bukti (BB) Berupa, 3 Sajam berupa belati, Box kunci warna hitam indentik dengan Onderdil Sepeda motor Trail KLX milik korban, 2 buah Plat Nomor diduga sepeda motor Curian, sebuah STNK W 3985 XD dan Sebuah Spion kiri diduga milik sepeda motor hasil curian.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil