jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Polres Sumenep Musnahkan 162 Kenalpot Brong Hasil Operasi Cipkon

Senin, 10 Februari 2020 | 4:48 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 682

SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Gelar pemusnahan kenapot Brong dari hasil operasi Cipta Kondsi (Cipkon) di halaman Markas Polres setempat, pada hari Senin 10 Februari 2020 sekitar jam 11:30 wib.

Diketahui, sebanyak 162 knalpot brong dihancurkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong bersama anggota kepolisian setepat, yakni, Kepala Polres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), Deddy Eka Aprianto, dan anggota polisi lainnya.

“Polres Sumenep selalu intens dalam melakukan penindakan yang sifatnya pelanggaran kendaraan bermotor. Diantaranya yang paling menonjol adalah kenalpot brong,” kata Kapolres Sumenep, AKBP. Deddy Supriadi, di halaman Mapolres setempat, Senin (10/02/2020).

Selain dari 162 pengendara sepeda motor yang menggunakan kanlpot brong, Deddy menjelaskan 34 kendaraan diantaranya sudah keluar dari Mapolres setempat karena sudah mengikuti sidang.

“Selain berpengaruh dapat terganggunya ketertiban umum, kita lakukan penindakan pemotongan dan pemusnahan knalpotnya,” bebernya, pada sejumalah awak media.

Dia, mengaku bahwa, sejak tahun 2019 lalu, bulan Desember, pihak Polres Sumenep sudah melakukan penindakan dan himbauan, agar masyarakat mematuhi perundang-undangan yang belaku.

“Yakni, UU nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan jalan raya. Dalam pasal 285 berbunyi, setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan,” kata Deddy.

Baca Juga:  Polres Sumenep Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun

Disoal terkait sikap kepolisian terhadap penjual kenalpot brong tersebut, Dia juga menegaskan, bahwa telah melakukan himbauan pada Para penjual knalpot brong di daerah yang bertajuk kota keris ini.

“Kemarin baru tahap himbauan pada penjual knalpot brong tersebut. Karena memang peruntukannya, knalpot bong ini digunakan untuk pembalap lokal di arenanya, bukan pembalap liar,” tegasnya.

Jika penjual jasa kenalpot brong masih tidak mengikuti himbauan yang diterapkan, maka pihak Polres Sumenep tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

“Seharusnya penjual bisa mendeteksi mana pembalap liar dan pembalap yang yang seseuai legalitasnya. Kita saat ini himbau dulu. Nah untuk penjual katanya masih akan mengidentifikasi. Kalau penjual ini tetap saja, maka kami akan ambil tindakan pada penjualnya,” tandasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.