SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Pada Selasa, 31 Desember 2019, kemarin telah mengamankan sebanyak 49 derigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal
Derigen tersebut diamakan, dari tiga orang tersangka kasus jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, yakni mereka berinisial HM dan HS, merupakan warga Kecamatan Raas. Dalam kasus ini keduanya bertindak sebagai pembeli BBM ilegal,
Sementara yang satunya lagi berinisial W, merupakan warga Kecamatan Dungkek. yang bertindak sebagai operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
“Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pelabuhan Dungkek, saat proses akan muat BBM menuju Raas,” ungkap Ipda Miftahor Rahman, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidter Satreskrim) Polres Sumenep, Kamis, (02/01/2020)
Lebih lanjut Ipda Miftahor Rahman, menjelaskan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi berupa rekomendasi atau dokumen lainnya pada saat melakukan pembelian BBM. Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari giat anggota Polres Sumenep mengantisipasi kelangkaan BBM menjelang tahun baru 2020.
“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Hanya saja belum ditahan,” terangnya
pihaknya juga menegaskan, dari pihak Polres Sumenep akan terus memantau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun SPBN
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 49 derigen berisi BBM. ditaksir dengan nilai mencapai Rp 8 juta.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil