BANGKALAN – Polres Bangkalan menggelar konferensi pers dalam penanganan 4 kasus, Jumat (31/01/2020). Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, ketujuh tersangka diamankan dengan berbagai jenis perkara dan tempat yang berbeda. Diantaranya kasus penggunaan senjata tajam di kelurahan bancaran dengan tersangka satu orang yakni inisial P (36).
“Hal ini kita dapatkan dari hunting dini hari, anggota kepolisian Polres Bangkalan menyisir jalan guna agar menghindari kejahatan di kabupaten Bangkalan” katanya.
Kasus lain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di TKP di ds. Banyuajuh kecamatan Kamal yang melibatkan satu orang tersangka Yunus Rahman (40) dengan barang bukti berupa satu unit Mobil Toyota Kijang lengkap dengan STNK serta kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tiga orang tersangka yakni SP (37), AF (18) dan DI (31) di gudang Jl. Hoscokroaminoto, Bangkalan dengan hasil curian berupa peralatan pesta dan mobil pick up hitam dengan nopol L 3080 XM.
Selanjutnya, kasus penadahan barang hasil curian di TKP dsn. Lembung Kecamatan Sepuluh melibatkan dua orang tersangka L (57) dengan barang bukti 7 unit kendaraan bermotor beserta perangkatnya dan M (37) dengan barang bukti satu unit motor honda beat nopol L 3851 WN.
“Beberapa waktu lalu polres memberi himbauan bahwa yang mencuri, menjual, dan penadah akan dikenakan tindak pidana, dan berdasarkan info masyarakat ada penampung hasil tindak kejahatan maka dari itu langsung kami ringkus ke TKP” papar AKBP Rama.
Sementara itu tersangka L mengaku telah mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian tapi tetap dijual.
“Saya tau bahwa barang tersebut barang curian, tapi tidak tau dapat dari mana karena setelah ditanya pada pelaku, mereka hanya bilang jauh dan kini saya menyesal” ungkapnya penuh penyesalan.
Reporter: Fara
Editor: Mahallil