BANGKALAN – Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) dan juga penipuan dan penggelapan yang sempat viral (7/11), jajaran reskrim polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya.
Kapolres Bangkalan, AKBP. Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di daerah burneh, Mobil yang di sewa dari tegal itu dibegal di burneh yang ditodong oleh dua orang tersangka, lalu korban dilakban dan diturunkan di pinggir jalan dan mobil dibawa oleh pelaku. Dari hasil kejahatannya pelaku membawa satu unit mobil toyota ayla. Pelaku berinisial SB alias Y yang beralamat di Sumenep dan kita tangkap di Pamekasan.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka menkosumsi sabu, oleh karena itu pelaku juga dikenakan pasal penyalah gunaan undang-undang psikotropika yang mana masih ada sisa barang bukti seberat 0,80 gram sabu,” ujarnya saat Rilis, Selasa (19/11/2019)
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata mereka adalah sindikat karena tersangka Y ini bersama dengan istri menyewa kendaraan di daerah tegal dengan alasan mengantar istri ke daerah bangkalan karena sakit, dan sesampainya di bangkalan dihadang oleh dua orang yang berinisial M dan T yang saat ini berstatus DPO yang sekarang masih dalam kejaran satreskrim, untuk korban sekarang satu orang di mobil toyota Ayla.
Rama juga menambahkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan juga pendalaman, tersangka mengakui sudah melakukan 4 kali dengan modus yang berbeda-beda.
“Korban rata-rata dari luar Bangkalan. untuk TKP sebelumnya mobil xenia milik orang Yogyakarta, TKP Jakarta timur dengan mobil avanza dan untuk barang bukti mobil tersebut masih dalam pengejaran,” katanya menambahkan
Modus yang dilakukan dalam kasus ini yaitu rental mobil kemudian dibawa kabur. untuk total tersangka ini berjumlah 5 orang yang 3 masih status DPO dengan inisial MB perannya adalah setelah mobil didapat oleh tersangka utama dia kemudian menerima dan dilemparkan ke pembeli.
Reporter: Fara
Editor : Mahallil