jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Pesta Sabu Dalam Rumah, Tiga Remaja di Sumenep Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Desember 2019 | 4:46 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 655

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep berhasil tangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019

Tiga orang tersangka tersebut yakni, Roni Santoso (22), warga Dusun Tajjan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Adi Baihaki (27), warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabuoaten Sumenep, dan Mutawakkil Alallah, (27) Dusun Libiliyan, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep

Ketiganya tersebut ditangkap didalam rumah milik tersangka (Adi Baihaki) yang beralamat di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

“Berawal dari menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa didalam rumah terlapor (Adi Baihaki) kerap dijadikan tempat pesta Narkotika, jenis sabu,” ungkap Kasubbag Humas Polres, AKP. Widiarti, Selasa (10/12/2019).

Selanjutnya, Sambung Widiarti, dilakukan penyelidikan secara intensif oleh petugas dan didapat informasi terlapor bersama temannya akan melakukan pesta Narkotika didalam rumah terlapor (Adi Baihaki).

“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan disertai penggeledahan, pada para tersangka saat hendak melakukan pesta Narkotika jenis sabu,” imbuhnya

Baca Juga:  Jadi Korban Fitnah Ustad Cabul, Agus Sairi Akhirnya Terlepas Dari Jerat Hukum

Pihaknya, juga menjelaskan bahwa, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta seperangkat alat hisapnya dilantai ruang keluarga rumah tersangka, setelah ditunjukkan pada para tesangka, mengakui bahwa Narkotika tersebut miliknya,

“Selanjutnya, para tersangka berikut barang bukti diamankan oleh petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Widiarti

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Sbus. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.