jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Mucikari Asal Rubaru Ditangkap Petugas di Hotel Safari Sumenep. Berikut Nama PSKnya

Kamis, 30 Januari 2020 | 6:09 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 1758

SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep gelar Jumpa Pers, ungkap penangkapan pemuda yang menjadi pedagang esek-esek (Mucikari) pada hari Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 12:00 WIB.

Diketahui, Mucikari tersebut berinisial ER (22), warga Dusun Karongkong, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Dia ditangkap saat melakukan perdagangan Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan laki-laki hidung belang di Salah Satu Hotel Sumenep, Pada hari Rabu (29/01/2020) malam.

“Keseharian tersangka melakukan atau mengadakan kegiatan pertemuan dengan laki-laki hidung belang dengan PSK untuk melakukan hubungan intim,” ungkap Kapolres Sumenep Deddy Supriadi pada sejumlah media Kamis (30/01/30).

Pihaknya, menjelaskan, bahwa penangakap itu bermula saat mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu hotel Sumenep ini, didapat adanya 1 pelanggan laki-laki dan 2 orang perempuan yang siap melayani,” bebernya sembari memegang Barang Bukti yang diamankan.

Kemudian, Sambung Deddy, saat dilakukan pengkeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 1.200.000,- dengan harga per PSK Rp. 500.000, dan mucikari merima keuntungan Rp. 100.000 per PSK

“Jadi jika ada 2 orang PSK, maka di total Rp. 1.000.000,- bersama upah dua mucikari yakni Rp. 200.000,-. Total keseluruhan Barang Bukti (BB) yang disita sebesar 1.200.000,-,” terangnya.

Menurut Deddy, tersangka ER selama ini sudah melakukan transaksi sebanyak 10 Kali, Dia memaparkan selain mengamankan sejumlah uang, petugas juga mengamankan Handphone milik tersangka, dan 1 unit sepeda motor sebagai alat untuk antar jemput PSK tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali,” singkatnya.

Deddy menegaskan, akan memberantas segala bentuk penyakit masyarakat seperti halnya prostitusi tersebut, karena selain berjuluk Kota Keris, Sumenep ini juga dijuluki kota santri.

“Maka salah satu penyakit masyarakat ini kami lakukan dengan penyelidikan dengan intens, agar kota Sumenep bisa disebut kota Santri bisa terwujud,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ER dijerat pasal 506 KUHP dan 296 KUHP, yaitu barang siapa dengan yang mengadakan perbuatan cabul terancam hukuman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga:  Satgas Polda Jatim Amankan Oknom Penimbun BBM Bersubdi Di Bangkalan

Sementara itu, Kapolres Sumenep saat disoal terkait kedua PSK yang juga diamankan oleh Resmob Polres Sumenep, Dedy menyamipakan PSK itu hanya dijadikan Saksi.

“Kalau untuk PSK-nya menjadi saksi,” Pungkas Deddy Sembari meninggal tempat jumpa pers tersebut.

Disamping itu, sesuai data yang dihimpun oleh media JurnalMadura.com. Diketahui, tempat yang dijadikan perdagangan esek-esek itu, adalah hotel Safari yang berlokasi di sepanjang jalan Tronujo-Sumenep.

Kemudian tersangka ER (Mucikari) bersama 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan diamankan sekira pukul 20.00 WIB, tadi malam, Rabu (29/1/2020).

Dua Lelaki hidung belang tersebut diketahui bernama Hasim (39) warga Dusun Lengkong Daya, Desa Bregung, Kecamatan Guluk-Guluk, dan Wahed (25) warga yang beralamat di jalan Pintu Gerbang, Gang 2 nomor 17, Desa Bugih, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan Identitas PSK tersebut, diketahui bernama, Adista Nanda (20) warga Dusun Tolonto Raja, Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan Ayu Agustin (22) warga Dusun Gaplek, Desa Bakongan, Kecamatan Glaga, Kabupaten Banyuwangi.

Sampai berita ini dimuat , pihak hotel belum bisa dikonfirmasi oleh awak media. Akan tetapi resepsionis hotel menyebutkan, bahwa yang menyewa kamar yang dijadikan tempat prostitusi itu, berinisial RL (24), warga Dusun Patenungan, Kelurahan Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep.

“Pemilik hotel sedang keluar kota,” ucap resepsionis hotel yang tidak mau dipublish identitasnya.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.