jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Miris, Siswa SMP di Sumenep Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Sabu

Senin, 23 Desember 2019 | 9:57 am
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 632

SUMENEP – Seorang anak yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Arjasa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep pada hari minggu 22 Desember 2019 sekitar pukul 14:15 Wib

Diketahui, anak tersebut bernama, Sugi Hartono (15), warga Dusun Tengah, Desa Duko, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Pihaknya ditangkap dipinggir jalan depan makam Pahlawan Sumenep, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti menerangkan, penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di derah kota Sumenep, sehingga petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan

“Mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor telah melakukan transaksi sabu tepatnya di depan makam Pahlwan-Sumenep, maka petugas memantau daerah tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan,” ungkapnya, Senin (23/12/2019).

Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan, bahwa setelah dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti pada saku depan jaket yang dipakai terlapor berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus Sobekan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan 1 (satu) plastik klip kecil kosong disimpan pada bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 bagian luar

Baca Juga:  Membawa Narkoba Ke KUA, Dua Pemuda Kepulauan Sapeken Diringkus Petugas

“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui narkoba itu miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Widiarti.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, Sobekan plastik warna bening dan 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya Gudang Garam 12 sebagai tempat menyimpan sabu, dan 1(satu) buah jaket merk Friends warna abu-abu sebagai tempat menyimpan sabu.

Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan penerapan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Teporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.