SUMENEP – Tiga orang perempuan penyedia tempat praktek prostitusi di Kecamatan Saronggi, dan Kota Sumenep, di tangkap Kepolisian Resort (Polres) Setempat
Diketahui, tiga mucikari tersebut berinisial, FA, D, dan EA, pekerjaan sehari-hari menyediakan tempat untuk protitusi bagi Pekerja Seks Komirsial (PSK) dan lelaki hidung belang
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) sumenep memaparkan, penangkapan itu bermula pada informasi masyarakat setempat, bahwa terdapat dua rumah yang sering dijadikan praktek prostitusi di wilayah Kecamatan Saronggi dan Kota Sumenep.
“Atas dasar itu, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan diketahui satu pasang wanita dan laki laki yang sedang melakukan layaknya suami istri,” ungkapnya, Senin (20/01/2020)
Kemudian, sambung Deddy, dilakukan penangkapan disertai penggeledahan pada rumah tersebut, dan ditemukan Barang Bukti (BB), berupa tiga unit Hp berbagai merk dan uang senilai lima ratus ribu rupiah hasil dari prostitusi
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” papar Deddy.
Pihaknya juga menegaskan, akan selalu melakukan pengungkapan kasus, baik kategori kejahatan ataupun penyakit masyarakat, seperti prostitusi
“Kita inten terhadap upaya penindakan terhadap berbagai penyakit masyarakat, ini tentunya yang bisa berdampak mengganggu ketertiban masyarakat setempat,” tutupnya.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil