SUMENEP – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar Press Release terkait penangkapan seorang Kiyai di Lembaga Madrasah Nurul Iman, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Kepulauan Giliang, Kabupaten Sumenep. Rabu (30/10/2019).
Ia adalah H. Gufron (45) yang tega mencabuli santrinya sendiri. Akibat perilaku bejatnya, H. Gufron dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra dan rekan-rekan. Selasa (29/10/2019).
Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP. Muslimin, menerangkan bahwa, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan tersebut.
“Kejadian itu terjadi pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00.00 WIB, dimana korban (S) disetubuhi oleh pelaku di dalam ruang kelas di Yayasan Nurul Imam Alamat Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek,” ungkapnya.
Muslimin, menjelaskan, pencabulan tersebut berawal saat itu korban (S) menginap di rumah pelaku dan sekitar pukil 00.00 WIB malam, korban mendapat SMS dari pelaku untuk datang ke salah satu ruang kelas yang ada di Yayasan Nurul Iman, pelaku sudah menunggunya dan siap menjalankan aksinya.
“Yang kedua, korban dilakukan pencabulan di kamar Hotel Safari dan berikutnya di dalam kandang ayam di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumenep, AKP. Tego S, menerangkan bahwa menurut informasi, tersangka notabenenya adalah seorang Ustadz (Guru Ngaji) di Yayasan Nurul Iman.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian pencabulan tersebut yaitu jaket, kaos, baju dan celana dalam,” terang Tego menambahkan.
Akibat prilakunya, H. Gufron (Tersangka), dijerat pasal 81 ayat (1)(3) dan pasal 82 ayat (1)(2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Masyhuri
Editor : Mahallil