SUMENEP – Seorang Perempuan Lanjut Usia (Lansia) di tagkap oleh Unit Resmob Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep pada hari Selasa 17 Desember 2019
Perempuan itu diketahui bernama Duriah (50) Sumenep warga Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, dia tagkap lantaran menjadi Mucikari sekaligus penyedia tempat untuk praktek prostitusi.
Penakapan itu, didasarkan dengan adanya laporan dari salahsatu anggota Polres Sumenep dengan nomor laporan polisi : 115/XII/2019/Jatim/Res Smp, tanggal 17 Desember 2019 Kss Mucikari.
“Dia ditangkap di kamar rumah miliknya oleh anggota Unit Resmob Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu, (18/12/2019).
Widiarti menerangkan, penangkapan itu bermula pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019, sekira pukul 15.00 Wib, pelapor bersama dengan anggota Unit Resmob lainya melakukan penyelidikan di wilayah Kecmatan Saronggi.
Penyelidikan itu dilakukan mendapat informasi dari masyrakat bahwa kamar rumah milik tersangka terdapat orang sebagai mucikari mengambil untung dari pelacuran perempuan.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata benar bahwa tersangka bertindak sebagai mucikari dari pelacuran perempuan, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut,” uangkap Widiarti
Dari kejadian tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah sampir / kain warna merah muda motif gambar kura – kura, 1 unit HP merk Samsung dous warna putih dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.
Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil