SUMENEP – Baru-baru ini Kabupaten Sumenep digemparkan dengan kasus pencabulan seorang kiai/ustadz kepada santrinya. Sebut saja Bunga (nama samaran-red.), di yayasan Nurul Iman Desa Banraas Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Dalam Kasus Pencabulan terhadap Bunga (14) Desa Banra’as Kepulauan Gili Iyang tersebut, muncul dua nama terlapor. Yakni, terlapor 1 H. Gufron, yang tak lain pengasuh yayasan yang dimaksud, terlapor 2 Agus Sairi adalah guru di yayasan Nurul Iman tersebut.
Akan tetapi, Saat ini keluarga korban mencabut laporannya terhadap Agus Sairi (39), warga Dusun Baru, Desa Banra’as Kecamatan Dungkek, karena Agus hayalah korban fitnah yang dilakukan oleh H. Gufron, untuk menutupi kebejatannya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pencabutan Laporan Pidana terhadap terlapor Agus Sairi, tertanggal 2 oktober 2019 lalu, atas LP nomor: LP/160/X/2019/JATIM/RESSMP Kepolisian Resort (Polres) Sumenep.
Dalam pencabutan laporan tersebut, keluarga korban dengan terlapor Agus Sairi sepakan saling memaafkan satu sama lain atas kesalahfahaman yang sudah terjadi.
“Terlapor Agus Sairi ini, tidak lain adalah korban rekayasa yang sengaja dijadikan kambing hitam agar dianggap pelaku pencabulan. Padahal terlapor Agus Sairi ini, sebelumnya hanya sebagai saksi dari korban,” ungkap kuasa hukum Agus Sairi, Helmi Fuad, pada media, Selasa (19/11/2019).
Helmi, juga menerangkan bahwa, H. gufron (tersangka), sengaja inigin menutupi prilaku bejatnya itu, dengan cara mengkambing hitamkan orang lain, dan dengan cara cara licik yang sengaja dilakukan.
Selanjutnya Helmi juga menjelaskan kepada media, bentuk rekayasa dan kebohongan yang dilakukan oleh H. Gufron iyaitu menekan korban dengan cara mengamcam korban agar mengaku pada saat pemeriksaan oleh penyidik, bahwa korban juga pernah ditiduri oleh Agus Sairi.
“Apabila korban tidak mematuhinya diancam akan dibunuh, dibuat gila sekeluarga, dan jika hamil tidak akan bertanggung jawab. Sehingga dengan terpaksa dan rasa takut korban mengakuinya. Padahal, kenyataan yang sebenarnya terlapor Agus Sairi, tidak pernah melakukan tindakan pencabulan sebagaimana yang disampaikan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” paparya.
Hal yang perlu ditekankan, lanjut Helmi, bahwa fakta yang terjadi adalah Agus Sairi tidak pernah melakukan pencabulan terhadal Bunga (korban).
Dengan demikian, Agus Sairi, hanyalah korban fitnah H. Gufron, maka Pihaknya, meminta pada Polres Sumenep agar melindungi Korban sesuai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk itu, sepatutnya Polres Sumenep mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3,” harap Helmi.
Disamping itu, AKP. Widiarti, Selaku Kasubbag Humas Polres Sumenep, saat dikonfirmasi mengenai pencabutan laporan terhadap Agus Sairi, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
“Saya belum monitor, soalnya saya masih ada kegiatan diluar Kota. Saya terus terang belum tahu, karena belum konfirmasi ke Satreskrim,” singkat dia.
Disisi lain, Marito (42) Ayah korban, Atniyah (38) Ibu Korban, warga Dusun Peape, Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, tidak terima dengan kelicikan Tersangka H. Gufron, yang sampai mengkambinghitamkan Terlapor Agus Sairi.
“Saya nggak terima intinya, ini saya sampai di ancam akan dibuat gila oleh Tersangka Gufron,” ungkap kedua orang tua korban.
Kedua orang tua korban menambahkan, jika anaknya tengah mengemban ilmu di Yayasan pondok pesantren Nurul Iman, di Desa Banraas, Kecamatan Dungkek.
“Anak saya disana itu masih bersekolah. Disana anak saya sering disuruh-suruh oleh keluarga tersangka. Anak saya ini bahkan sakit (Seperti terkena guna-guna,Red),” tambah orang tua korban.
Reporter: Masyhuri
Editor : Mahallil