jurnalmadura.com
NEWS TICKER

Hendak Transaksi Narkoba, Warga Manding Sumenep Dibekuk Polisi

Selasa, 25 Februari 2020 | 4:18 pm
Reporter:
Posted by:
Dibaca: 614

SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep tangkap seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narootika jenis Sabu-Sabu.

Diketahui, pelaku bernama Sukardi, warga Dusun Cangkreng, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupten Sumenep. Dia ditangkap oleh petugas di Dirumah Warga yang bertempat di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, pada hari Senin (24/02/2020) kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib.

Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Matanair, Rubaru sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin Iptu Agus Rusdiyanto, dan didapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Daerah Desa Setempat,” ungkap Widiarti, Selasa (25/02/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, Sambung Widiarti, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui pelaku berada di area rumah warga Desa Matanair, Rubaru hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, ± 0,36 gram, ± 0,32 gram, ± 0,30 gram dengan jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,36 gram , yang disimpan pada tumpukan batu dan genting di samping rumah milik warga,” bebernya.

Baca Juga:  Masuk Jaringan Begal, Satpam UTM Jadi Penadah Motor Curian

Selanjutnya, setelah ditunjukan kepada terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, berupa 4 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 0,38 gram, ± 0,36 gram, ± 0,32 gram, ± 0,30 gram, dengan jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,36 gram, 1 kantong plastik klip kecil sebagai tempat menyimpan 4 poket narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Nokia type RM-944 warna hitam kombinasi silver dan 1 unit sepeda motor merk “Honda Vario FI” warna putih No. Pol : M-2035-XB.

Reporter: Masyhuri
Editor: Mahallil

VelocityDeveloper.com Copyright 2017 ©. All Rights Reserved.