SUMENEP – Sekitar pukul 00.30 WIB, Kamis dini hari tadi, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep gagalkan transaksi narkotika jenis sabu.
Suhariyanto (40) tahun, warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep, yang saat ini berdomisili di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep diringkus polisi lantaran akan melakukan transaksi narkoba.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan dalam rilisnya bahwa awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan kota, Kabupaten Sumenep.
“Kami melakukan penyelidikan oleh anggota Satresnkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika,” ungkapnya, Rabu (26/6).
Berdasarkan informasi tersebut, kata Widiarti, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, diketahui posisi terlapor berada dipinggir Jalan Raung, Desa Pabian, Kecamatan Kota, akan melakukan transaksi Narkotika.
“Tepat dipinggir jalan hendak melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sempat dilempar ke pot bunga oleh terlapor,” katanya.
Sementara barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah ditemukan petugas diatas Pot bunga.
Tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,26 gram. Satu buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu. Satu unit Handphone merk Nexcom warna biru kombinasi putih. Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi M-3027-NM diamankan pihak kepolisian.
Atas tindakannya itu, Suhariyanto Dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(sm/lil)