BANGKALAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru PNS berinisial N (58) asal kecamatan Arosbaya dan mengajar di Klampis kepada siswanya sendiri yang terjadi pada bulan November 23 cukup memprihatinkan. Pasalnya, guru tersebut melakukannya didepan siswa-siswi yang lain dan dilakukan didalam ruangan kelas tempat mereka menimba ilmu.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan bahwa pencabulan itu terjadi dua kali ” satu di perpuastakaan dan kasus kedua di ruang kelas yang disaksikan pelajar lainnya, Dimana posisi korban disuruh maju kedepan untuk membaca dan duduk disebelah pelaku lalu korban disuruh memegang salah satu bagian tubuh pelaku,” ujar Kapolres Bangkalan saat rilis, Senin (02/12/2019)
Sebelumnya, kejadian tersebut terjadi diperpustakaan yang disuruh melakukan perbuatan tidak pantas dan ternyata alat vital pelaku tidak berfungsi sehingga gagal. Namun menurut pengakuan tersangka, baju korban sudah dilucuti terlebih dahulu namun gagal melakukan niat jahatnya dikarenakan pelaku mengaku memiliki penyakit diabetes.
Rama menambahkan karena tersangka seorang pendidik maka hukuman akan diperberat sepertiga yakni 5 hingga 15 tahun penjara, tersangka masih berstatus PNS dan pensiun 2 tahun lagi. N tersangka ketika dimintai keterangan memberi imbalan pada korban Rp. 2000.00 dan kini mengaku khilaf.
“Saya khilaf dan kemarin saya kerasukan setan,” ujarnya
Perlu diketahui sejauh ini, ada satu lagi korban berjenis kelamin laki-laki yang mengaku juga dilecehkan oleh tersangka yang juga sebagai wali kelas ini.
Reporter: Fara
Editor: Mahallil